Text
Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti
Dalam melaksnakan tugas di atas sesuai pasal 590, Direktorat Pendidikan Katolik menyelenggarakan fungsi: perumusan kebijakan, koordinasi dan
pelaksanaan kebijakan; peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik; fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan laporan bidang pendidikan agama dan keagamaan Katolik serta pelaksanaan administrasi direktorat
S501445 | 292 SUL p | My Library (200) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain