Text
Pembaruan Hukum Pajak
Pembaruan Hukum Pajak merupakan buku yang mengkaji secara mendalam Undang-undang Pajak sebagai pelaksanaan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hasil dari pengkajian tersebut, ternyata hukum pajak merupakan ilmu hukum yang berdiri sendiri terlepas dari hukum istrasi. Sebagai contoh, misalnya; subjek hukum pajak lebih luas daripada subjek hukum istrasi, objek hukum pajak berbeda dengan objek hukum istrasi, dan sanksi istrasi yang dikenal dalam hukum pajak sangat berbeda dengan sanksi istrasi dalam hukum istrasi. Substansi buku “Pembaruan Hukum Pajak” adalah keberadaan hukum pajak, pajak dan retribusi, wajib pajak, objek pajak, pejabat pajak, surat pemberitahuan, tarif pajak, faktur pajak, pemungutan pajak, utang pajak, pengembalian kebolehan pembayaran pajak, penagihan pajak, pembukuan, pemeriksaan, sanksi istrasi, pajak ganda, dan pengampunan pajak.
| S506420 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain