Text
Mengenal Peradilan Tata Usaha Negara
Sejak Indonesia merdeka pembangunan hukum dilakukan dan dilaksanakan dengan sangat pesat. Hal ini selaras dengan asas negara kita, yaltu negara hukum (rechtsstaat) bukan negara kekuasaan, Salah satu ciri negara hukum ialah dihormatinya hak-hak warganegara oleh penguasa. Pelanggaran hak-hak warganegara merupakan cacat suatu negara yang berdasarlcan hukum. Oleh karena itu lahimya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentaug Peradilan Tata Usaha Negara merupakan lembaran baru dalam menyempumakan terwujudnya negara Indonesia yang berdasarkan atas hukum.
| S506671 | 340 LOP m.6 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain