Text
Shalat di Kendaraan
Bangsa Arab sendiri, khususnya Kaum Quraisy punya kebiasaan mengadakan perjalanan jauh sepanjang musim. Di musim panas mereka berniaga ke Utara, yaitu ke Negeri Syam. Sedangkan di musim dingin mereka berdagang ke Selatan, yaitu ke Negeri Yaman. Ketika mereka memeluk agama Islam, kebiasaan mengadakan perjalanan tetap mereka lakukan. Dan tentunya dalam perjalanan itu mereka tetap wajib mengerjakan shalat lima waktu, juga tetap disyariatkan melakukan shalat sunnah. Karena tingginya kedudukan shalat dalam syariat Islam, dan pentingnya ibadah ini sebagai ciri seorang muslim, maka secara teknis ada aturan bagaimana tata cara shalat di atas kendaraan. Meninggalkan shalat adalah perbuatan dosa yang amat munkar, dimana pelakunya bukan hanya sekedar berdosa besar, namun bisa sampai ke level murtad atau kafir, yaitu bila diiringi dengan mengingkari kewajibannya. Pertimbangan lain mengapa kita perlu melakukan studi tentang shalat di atas kendaraan adalah kebutuhan umumnya masyarakat muslim perkotaan. Mereka adalah tipikal penduduk yang tinggal di pinggir kota namun bekerja tiap hari di tengah kota. Setiap pagi dan petang mereka melakukan perjalanan masuk dan keluar dari kota.
S505217 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain